Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Dalam rangka mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), personel Polsek Kapuas Hulu melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan/atau lahan, Senin (31/08/2026) sekitar pukul 10.45 WIB.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, dengan menyasar warga serta tokoh masyarakat di sekitar wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu.
Dalam kegiatan tersebut, personel piket Polsek Kapuas Hulu, yakni Aipda Simpang L.S. Purba dan Aiptu Karyadi, S.Sos., memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan serta turut berperan aktif menyampaikan imbauan kepada warga lainnya.
Personel juga menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan/atau Lahan. Masyarakat diingatkan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sosialisasi tersebut turut disampaikan ketentuan Pasal 311 dan Pasal 315 UU KUHP Tahun 2023, Pasal 78 ayat (4) UU Nomor 41 Tahun 1999, Pasal 98 dan Pasal 99 ayat (1) serta Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009, maupun Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014.
Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan “Melalui kegiatan ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla. Jangan membuka lahan dengan cara membakar karena selain dapat membahayakan lingkungan dan masyarakat, pelakunya juga dapat dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.
Polsek Kapuas Hulu berharap melalui sosialisasi secara langsung tersebut, kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak Karhutla semakin meningkat sehingga potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah sejak dini. (@13)



