Sampit – Personel Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan patroli dialogis sekaligus sosialisasi larangan dan ancaman hukuman bagi pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Pelabuhan Sampit, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan dilaksanakan oleh tiga personel Regu III Piket Mako Polsek KP. Mentaya, yakni Aiptu Darus Afrizal, Aipda Agus S., dan Aipda Catur Santoso. Dalam pelaksanaannya, personel melakukan sambang dan dialog dengan masyarakat, pengunjung, serta pemilik toko di kawasan Pasar Berdikari dan pertokoan untuk menyampaikan imbauan terkait pencegahan karhutla.
Personel mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat memicu kebakaran hutan dan lahan serta menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan. Masyarakat juga diingatkan mengenai larangan membakar lahan, perkebunan, dan hutan sebagaimana tertuang dalam Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VI/2025.
Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada Polsek KP. Mentaya apabila mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan agar dapat segera ditindaklanjuti. Sosialisasi ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai cara membuka lahan yang baik dan benar tanpa menggunakan metode pembakaran.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W. melalui Kapolsek KP. Mentaya IPDA Ahmad Zaenal menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi dan patroli dialogis merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta mencegah terjadinya karhutla, khususnya melalui edukasi mengenai larangan dan konsekuensi hukum bagi pelanggarnya.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami bahaya karhutla dan turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.









