KAPUAS BARAT – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diperkuat Polsek Kapuas Barat dengan melibatkan unsur masyarakat hingga tingkat lingkungan. Kali ini, sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan dan sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan menyasar warga serta Ketua RT di Jalan Lintas Kapuas–Mandomai, RT 08, Desa Sei Kayu, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Sei Kayu, BRIPKA Misrani. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan imbauan agar warga dan Ketua RT turut mengambil peran dalam menyebarluaskan informasi mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan, sehingga pesan pencegahan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.
Sosialisasi ini tidak hanya berfokus pada penyampaian aturan, tetapi juga mendorong tumbuhnya kepedulian bersama terhadap lingkungan. Ketua RT diharapkan menjadi penghubung antara kepolisian dan masyarakat dengan meneruskan imbauan kepada warga sekitar, sekaligus mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran saat membersihkan atau membuka lahan.
Dalam penyampaiannya, BRIPKA Misrani turut menyosialisasikan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan. Maklumat tersebut menjadi salah satu sarana untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari tindakan pembakaran yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Petugas juga menjelaskan sejumlah ketentuan hukum yang dicantumkan dalam maklumat tersebut, di antaranya ketentuan dalam KUHP Tahun 2023 serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Masyarakat diingatkan bahwa pelanggaran terkait pembakaran hutan dan lahan dapat berujung pada sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, keterlibatan tokoh masyarakat, Ketua RT, dan unsur adat dinilai penting untuk memperkuat pencegahan karhutla sejak dini. Dengan komunikasi yang baik di lingkungan desa, warga dapat saling mengingatkan agar tidak mengambil jalan pintas melalui pembakaran lahan serta mengutamakan cara-cara yang lebih aman dan ramah lingkungan.
Kapolsek Kapuas Barat IPDA Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., melalui kegiatan yang dilaksanakan anggotanya terus mendorong sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan sekaligus melindungi lingkungan. Penyampaian maklumat secara langsung diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum warga serta memperluas jangkauan sosialisasi hingga ke lingkungan permukiman.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polsek Kapuas Barat berharap masyarakat Desa Sei Kayu semakin aktif mendukung upaya pencegahan karhutla dengan menyebarluaskan imbauan, mematuhi peraturan, dan menghindari praktik pembakaran hutan maupun lahan. Melalui kerja sama yang berkelanjutan, lingkungan yang aman dan lestari dapat dijaga demi kepentingan bersama.







