Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Sepayang Edukasi Warga Soal Sanksi Pidana

oleh
oleh
banner 468x60

KOTIM – Mengantisipasi bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Sepayang, Bripda Septrianus Tedy, S.H., menggelar kegiatan sosialisasi dan penyampaian imbauan Stop Karhutla pada Kamis (27/8/2026) sekira pukul 11.00 WIB di wilayah Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Dalam giat tersebut, Bripda Septrianus Tedy mendatangi warga secara langsung untuk mengedukasi masyarakat tentang dampak buruk karhutla serta bahaya dan sanksi pidana yang menanti bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Budi Hartono, S.H., M.H. Kalang menyampaikan bahwa sosialisasi masif ini dilakukan demi menjaga kondusivitas wilayah serta mencegah potensi bencana asap di musim kemarau.
​”Kami terus menginstruksikan jajaran Bhabinkamtibmas untuk turun langsung ke lapangan mengedukasi warga. Pembakaran hutan dan lahan bukan hanya merusak lingkungan dan kesehatan, tetapi juga ada sanksi pidana tegas bagi pelakunya. Kami berharap masyarakat Desa Tumbang Sepayang dapat bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” tegas Kapolsek Antang Kalang.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.