MANDOMAI, KALTENG – Guna memberikan kemudahan dan kepastian pelayanan bagi masyarakat, personel Polsek Kapuas Barat secara rutin melaksanakan pelayanan administrasi Kepolisian, seperti penerbitan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) dan Surat Izin Keramaian (SIK), bagi warga Kecamatan Kapuas Barat yang membutuhkan, pada Senin (24/8/2026).
Pelayanan yang berpusat di Kantor Polsek Kapuas Barat ini dilaksanakan dengan mengedepankan sikap humanis, cepat, transparan, dan tanpa pemungutan biaya yang tidak sesuai ketentuan. Petugas piket pelayanan dengan siaga membantu warga yang mengurus dokumen kehilangan barang/surat penting maupun warga yang mengajukan perizinan kegiatan masyarakat.
Kapolres Kapuas melalui Kapolsek Kapuas Barat, IPDA Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menyampaikan bahwa optimalisasi pelayanan administrasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima dan responsif kepada masyarakat di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik, mudah, dan transparan kepada masyarakat Kecamatan Kapuas Barat yang membutuhkan dokumen administrasi Kepolisian seperti SKTLK maupun SIK. Kehadiran kami adalah untuk mengayomi dan mempermudah urusan masyarakat,” tegas IPDA Siswono Tri Soemantri.
Lebih lanjut, beliau juga mengingatkan warga agar tidak segan untuk datang langsung ke Mapolsek Kapuas Barat dalam mengurus berbagai keperluan administrasi Kepolisian tanpa melalui perantara atau calo.
Dengan pelayanan rutin yang berjalan ramah, tertib, dan lancar ini, Polsek Kapuas Barat terus berupaya membangun kepercayaan publik serta mewujudkan sosok Polri yang dekat dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati.(Grt)





