KAPUAS – Sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), personel piket Polsek Kapuas Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan secara langsung kepada masyarakat di Desa Saka Mangkahai, Kecamatan Kapuas Barat, Jumat (21/8/2026).
Kegiatan patroli dialogis dan penyuluhan ini menyasar para warga serta pemilik lahan pertanian di wilayah Desa Saka Mangkahai. Dalam aksi lapangan tersebut, personel menyampaikan bahaya laten Karhutla serta membagikan brosur yang memuat aturan hukum terkait larangan membakar hutan dan lahan.
Secara terpisah, Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menegaskan bahwa imbauan masif ini dilakukan demi menjaga kualitas udara dan mencegah dampak buruk lingkungan maupun kesehatan di wilayah Kapuas Barat.
“Kami menerjunkan personel piket untuk secara intensif menyambangi warga di Desa Saka Mangkahai. Fokus utama kami adalah memberikan pemahaman bahwa membuka lahan dengan cara dibakar bukan hanya merusak ekosistem dan mengganggu kesehatan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas,” ujar Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M.
Ipda Siswono juga menambahkan bahwa peran serta masyarakat adalah kunci utama dalam mencegah terjadinya kebakaran lahan. Kepolisian mengimbau agar warga segera melaporkan jika melihat titik api atau aktivitas pembakaran lahan di wilayah mereka.
“Pencegahan Karhutla tidak bisa dilakukan oleh aparat kepolisian saja, melainkan butuh kerja sama seluruh elemen masyarakat. Kami meminta warga Saka Mangkahai untuk saling mengingatkan dan segera berkoordinasi dengan petugas atau Polsek Kapuas Barat jika menemukan indikasi timbulnya titik api,” pungkas Ipda Siswono.
Dengan adanya imbauan yang rutin dilaksanakan ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat Desa Saka Mangkahai semakin meningkat, sehingga wilayah hukum Polsek Kapuas Barat tetap aman, kondusif, dan terbebas dari ancaman bencana asap.(dp)




