KAPUAS – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus digencarkan Polsek Kapuas Barat dengan mengedepankan langkah edukatif kepada masyarakat. Personel kepolisian menyambangi warga dan tokoh masyarakat di Desa Pantai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Selasa (11/8/2026) siang, untuk menyampaikan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan atau lahan.
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 12.15 WIB tersebut menjadi bagian dari langkah preventif kepolisian menghadapi potensi Karhutla. AIPTU Topas T.R dan BRIPKA Misrani turun langsung memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran dalam membuka maupun mengelola lahan.
Dalam penyampaiannya, personel Polsek Kapuas Barat tidak hanya mengingatkan masyarakat mengenai larangan membakar hutan dan lahan, tetapi juga mendorong warga untuk ikut menjadi penyambung informasi kepada lingkungan sekitarnya. Kesadaran bersama dinilai penting karena pencegahan Karhutla tidak dapat hanya mengandalkan aparat, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Personel juga menyampaikan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan. Dalam maklumat tersebut ditegaskan adanya ketentuan pidana yang dapat menjerat pelaku pembakaran hutan dan lahan berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat diberikan pemahaman bahwa tindakan membakar lahan bukan hanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu aktivitas warga, tetapi juga dapat membawa konsekuensi hukum yang serius. Berdasarkan ketentuan yang disosialisasikan, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat menghadapi ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Melalui pendekatan dialogis tersebut, Polsek Kapuas Barat berharap pesan pencegahan Karhutla dapat diterima masyarakat secara lebih luas. Warga dan tokoh masyarakat di Desa Pantai juga diimbau untuk saling mengingatkan serta segera menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan.
Kapolsek Kapuas Barat IPDA Siswono Tri S., S.H., M.M. menegaskan bahwa sosialisasi merupakan bagian penting dari upaya pencegahan sebelum terjadi kebakaran. Menurutnya, memberikan pemahaman mengenai bahaya dan konsekuensi hukum sejak awal merupakan langkah strategis untuk membangun kesadaran masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, lancar dan kondusif. Polsek Kapuas Barat akan terus mengintensifkan edukasi serta imbauan kepada masyarakat di wilayah hukumnya sebagai bagian dari komitmen bersama mencegah Karhutla dan menjaga Kecamatan Kapuas Barat tetap aman, nyaman serta terbebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.







