Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polres Kapuas, khususnya di Polsek Kapuas Hulu, semakin menjadi perhatian serius. Merespons kondisi tersebut, Polsek Kapuas Hulu terus bergerak aktif melakukan upaya pencegahan dini.
Langkah preventif ini diwujudkan melalui sosialisasi masif terkait maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan Karhutla kepada masyarakat luas. Paling baru, jajaran Polsek Kapuas Hulu menyambangi salah satu warga di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu pada Kamis (30/07/2026), sekitar pukul 11.30 WIB.
Di lokasi tersebut, petugas Aipda Tri Tunggal menemui warga dan memberikan edukasi secara humanis mengenai bahaya laten membakar hutan dan lahan, baik dari sisi kerusakan lingkungan maupun dampak kesehatan akibat asap. Selain memberikan edukasi, petugas juga menegaskan aturan hukum yang berlaku.
Masyarakat diingatkan tentang sanksi pidana yang berat bagi siapa saja yang terbukti sengaja melakukan pembakaran hutan maupun lahan, sebagaimana tertuang dalam maklumat Kapolda Kalteng.
Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., CPHR., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya bencana kabut asap di wilayah Kabupaten Kapuas. Ipda Ahmad Zaenal mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk peduli dan ikut serta mengawasi lingkungannya masing-masing. “Kami mengajak masyarakat, khususnya yang beraktivitas perkebunan, untuk tidak sekali-kali membuka lahan dengan cara dibakar. Mari kita jaga udara kita tetap bersih dan sehat,” ujar Kapolsek.
Dengan gencarnya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat, sehingga potensi kejadian Karhutla di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu dapat diminimalisir sekecil mungkin. (@13)







