Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Polsek Kapuas Hulu terus mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan serta sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu. Mulai pukul 11.30 WIB Personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Simpang L. S. Purba dan Bripda I Wayan Aditya memberikan edukasi secara langsung kepada warga mengenai bahaya karhutla sekaligus mengingatkan agar tidak melakukan pembakaran lahan selama musim kemarau.
“Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Kami juga mengajak seluruh warga berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla,” ujar Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., Ramadhan, Rabu (29/07/2026).
Selain menjelaskan ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, personel turut mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran melalui layanan Call Center Polri 110 sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
“Kami berharap masyarakat dapat menjadi mitra kepolisian dalam menjaga lingkungan. Kepedulian dan respons cepat dari warga akan sangat membantu mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan,” tambahnya.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Polsek Kapuas Hulu berkomitmen terus mengedukasi masyarakat guna menekan risiko karhutla sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukumnya. (@13)






