MANDOMAI – Sebagai langkah antisipasi dan pencegahan dini terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Kapuas Barat, Polres Kapuas, Polda Kalteng, gencar melaksanakan sosialisasi dan imbauan kepada warga di Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, pada Rabu (29/7/2026).
Dalam kegiatan ini, personel Polsek Kapuas Barat menyambangi langsung pemukiman serta area perkebunan warga untuk membentangkan spanduk imbauan dan membagikan maklumat terkait larangan membakar hutan maupun lahan secara sembarangan.
Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menegaskan bahwa upaya pencegahan melalui sosialisasi tatap muka menjadi prioritas utama guna menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat dari bahaya kabut asap.
“Pencegahan karhutla adalah tanggung jawab kita bersama. Melalui imbauan ini, kami mengajak seluruh masyarakat Kelurahan Mandomai untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain merusak ekosistem dan mengganggu kesehatan, pembakaran hutan dan lahan juga memiliki sanksi pidana yang tegas bagi pelakunya,” ujar Ipda Siswono Tri Soemantri.
Beliau juga menambahkan bahwa jajaran Bhabinkamtibmas akan terus melakukan patroli pemantauan di titik-titik rawan serta mengedukasi warga agar segera melapor jika menemukan adanya titik api atau aktivitas pembakaran lahan.
Melalui pendekatan preventif dan edukatif ini, Polsek Kapuas Barat berharap seluruh lapisan masyarakat Kecamatan Kapuas Barat semakin sadar hukum dan bersama-sama mewujudkan wilayah yang bebas dari asap dan karhutla.








