ANTISIPASI KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI MAKLUMAT KAPOLDA

oleh
banner 468x60

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Dalam rangka menekan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya, Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah kembali menggencarkan kegiatan sosialisasi terkait larangan pembakaran lahan kepada masyarakat.

Rabu (29/07/2026) pukul 11.30, Personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Simpang L. S. Purba dan Bripda I Wayan Aditya turun langsung di Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas, untuk menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng kepada warga setempat.

banner 336x280

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E.,, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan dampak hukum dari aktivitas pembakaran lahan, hutan, dan perkebunan.

“Maklumat Bapak Kapolda Kalteng berisikan tentang larangan terhadap aktivitas pembakaran lahan, perkebunan dan hutan, yang diberlakukan sebagai upaya pencegahan dan penanganan terjadinya karhutla di wilayah Kalimantan Tengah,” jelas Kapolsek.

a juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam mencegah bencana kabut asap yang kerap terjadi akibat pembakaran lahan ilegal, terutama saat musim kemarau.

“Mari kita jaga kelestarian alam Kalimantan Tengah yang kita cintai ini dari terjadinya karhutla yang dapat mengakibatkan terjadinya bencana kabut asap, selalu ingat untuk stop membakar hutan dan lahan,” pungkasnya.

Melalui pendekatan humanis dan edukatif ini, Polsek Kapuas Hulu berharap upaya penanggulangan karhutla dapat lebih efektif, dengan dukungan aktif dari seluruh lapisan masyarakat. (@13)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.