Polres Kobar – Jelang musim kemarau, Polres Kobar Lakukan Pencegahan Karhutla Melalui Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat, Personel Polres Kobar melaksanakan Patroli Dialogis sekaligus Sosialisasi di beberapa Desa yang ada di Kab. Kotawaringin Barat,
Kegiatan ini dipimpin oleh Iptu Robi Darmono bersama dengan Aiptu Eka Semadhi, Aiptu Irwansyah, dan Bripda Muhammad Abdillah, menyambangi Warga yang ada di beberapa desa antara lain ; Desa Riam Durian, Desa Dawak, Desa Kondang, Desa Rungun, Desa Lalang, Kec. Kotawaringin Lama, dan menyampaikan imbauan langsung, serta mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan atau kebun dengan cara membakar.
”Kami menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak membuka lahan atau hutan dengan cara membakar karena berdampak buruk terhadap kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat,” Ujar Iptu Robi.
Polres Kotawaringin Barat tak henti-hentinya mengihimbau bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 78 ayat (3), dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.
Tujuan patroli dialogis ini tidak hanya untuk pencegahan Karhutla, tetapi juga untuk mendekatkan Polri dengan masyarakat. Dengan komunikasi yang baik, diharapkan warga tidak sungkan menyampaikan informasi jika ada potensi gangguan kamtibmas di lingkungan.
Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif warga menyambut baik sosialisasi ini dan berkomitmen mendukung upaya Pemerintah dan polri dalam mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kotawaringin Barat.







