KAPUAS BARAT – Dalam upaya mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Kapuas Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan pencegahan Karhutla secara langsung kepada warga di Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, Minggu (26/07/2026).
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek menyambangi pemukiman warga serta area perkebunan untuk membentangkan spanduk imbauan dan membagikan maklumat terkait larangan membakar hutan dan lahan. Petugas memberikan edukasi mengenai dampak buruk bahaya asap serta sanksi pidana bagi pelaku pembakaran lahan secara sengaja.
Kapolsek Kapuas Barat, IPDA Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menegaskan bahwa langkah preventif atau pencegahan sejak dini merupakan fokus utama jajarannya dalam menangani ancaman Karhutla di wilayah hukum Polsek Kapuas Barat.
“Pencegahan Karhutla tidak bisa dilakukan oleh aparat kepolisian saja, melainkan butuh kesadaran dan kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, kami turun langsung ke Kelurahan Mandomai untuk mengedukasi warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” tegas IPDA Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M.
Beliau juga mengingatkan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan selain membahayakan kesehatan serta lingkungan, juga memiliki konsekuensi hukum yang amat tegas.
“Kami imbau masyarakat yang hendak mengolah lahan pertanian atau perkebunan agar menggunakan cara-cara yang aman dan ramah lingkungan. Mari kita bersama-sama menjaga alam dan lingkungan kita agar tetap hijau serta bebas dari bahaya asap,” tutup Kapolsek.
Selama kegiatan sosialisasi berlangsung di Kelurahan Mandomai, masyarakat menyambut positif imbauan dari pihak kepolisian, dan situasi wilayah terpantau aman serta kondusif.







