KAPUAS – Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Operasi Kepolisian Terpusat dengan sandi Bina Karuna 2026, personel Polsek Kapuas Barat mendatangi Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat, untuk melaksanakan imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Sabtu (25/7/2026).
Langkah preventif tersebut dilakukan dengan membentangkan dan memasang spanduk imbauan larangan membakar hutan dan lahan di titik-titik strategis yang mudah terlihat oleh warga sekitar. Selain itu, personel juga memberikan edukasi secara langsung mengenai dampak buruk serta sanksi pidana bagi pelaku pembakaran lahan.
Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pemasangan spanduk ini merupakan bagian dari aksi nyata penanggulangan karhutla sejak dini melalui Operasi Bina Karuna 2026.
“Memasuki musim yang rawan akan bencana karhutla, kami dari Polsek Kapuas Barat gencar melakukan langkah-langkah pencegahan, salah satunya dengan memasang spanduk imbauan di Desa Saka Tamiang ini. Melalui Operasi Bina Karuna 2026, kami mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” tegas Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M.
Ia menambahkan bahwa peran aktif masyarakat sangat diperlukan dalam menjaga lingkungan agar terhindar dari bahaya kabut asap yang dapat merusak kesehatan dan mengganggu aktivitas ekonomi.
Seluruh rangkaian kegiatan edukasi dan pemasangan spanduk imbauan pada Sabtu tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan disambut baik oleh tokoh serta warga Desa Saka Tamiang.(grt)




