KAPUAS – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan Polsek Kapuas Barat dengan berbagai cara. Tidak hanya melalui penyampaian imbauan secara langsung, pesan pencegahan juga disebarluaskan melalui media informasi yang mudah dilihat masyarakat. Langkah tersebut dilakukan Polmas Desa Saka Tamiang dengan memasang spanduk imbauan karhutla di sejumlah titik strategis, Jumat (24/7/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dilakukan oleh Polmas Desa Saka Tamiang, BRIPKA Dian Pradana. Spanduk imbauan dipasang di depan Kantor Kepala Desa Saka Tamiang dan Poskamling sebagai lokasi yang mudah terlihat oleh masyarakat yang beraktivitas maupun melintas di kawasan tersebut.
Pesan utama yang disampaikan melalui spanduk tersebut adalah ajakan kepada masyarakat untuk membuka lahan tanpa membakar. Warga juga didorong untuk menghidupkan kembali budaya gotong royong sebagai cara yang lebih aman dalam membersihkan dan mengolah lahan tanpa menimbulkan risiko munculnya titik api.
Pemasangan spanduk ini menjadi bagian dari langkah preventif kepolisian dalam membangun kesadaran masyarakat sebelum terjadinya karhutla. Dengan menempatkan pesan secara permanen di ruang publik, masyarakat diharapkan dapat terus mengingat pentingnya menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran meluas.
Selain mengedepankan pesan persuasif, spanduk tersebut juga memuat peringatan mengenai konsekuensi hukum bagi masyarakat yang sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar hingga menyebabkan pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup. Sosialisasi mengenai aturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam mengelola lahan.
Polsek Kapuas Barat mengajak masyarakat untuk menjadikan pencegahan karhutla sebagai tanggung jawab bersama. Sebab, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya dapat merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap kesehatan, mengganggu aktivitas masyarakat, serta merugikan berbagai sektor kehidupan.
Keberadaan spanduk di depan Kantor Desa dan Poskamling juga diharapkan dapat menjadi pengingat bersama bagi warga Desa Saka Tamiang. Masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan memilih metode yang lebih aman serta mengedepankan kerja sama dan gotong royong dalam mengelola lahan.
Kegiatan pemasangan spanduk imbauan karhutla tersebut berlangsung dengan lancar, aman, dan kondusif. Melalui kegiatan preventif yang dilakukan secara berkelanjutan, Polsek Kapuas Barat bersama Polmas terus berupaya menggugah kesadaran masyarakat agar bersama-sama mencegah karhutla dan menjaga lingkungan di wilayah Kecamatan Kapuas Barat tetap aman dan lestari.







