KAPUAS BARAT – Personel Polsek Kapuas Barat terus berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan publik dengan memberikan kemudahan pengurusan administrasi kepolisian. Pada Kamis (9/7/2026), personel piket pelayanan masyarakat tampak sigap melayani warga yang membutuhkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).
Pelayanan yang berpusat di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kapuas Barat ini dilakukan dengan mengedepankan sikap yang ramah, cepat, transparan, dan tanpa dipungut biaya (gratis).
Proses penerbitan SKTLK ini sangat dibutuhkan oleh warga sebagai dokumen dasar untuk mengurus kembali surat-surat berharga mereka yang hilang, seperti KTP, Kartu Keluarga, ATM, maupun dokumen penting lainnya.
Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menegaskan bahwa pelayanan administrasi yang cepat dan humanis merupakan salah satu prioritas utama jajarannya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Pelayanan penerbitan SKTLK ini merupakan bagian dari tugas pokok kami untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Kami selalu menekankan kepada personel di lapangan agar memangkas birokrasi yang berbelit-belit. Selama persyaratan yang dibawa oleh warga sudah lengkap, prosesnya harus cepat dan langsung selesai hari itu juga,” ujar Ipda Siswono Tri Soemantri.
Lebih lanjut, Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polsek Kapuas Barat agar tidak ragu datang ke mapolsek jika memerlukan bantuan administrasi kepolisian, serta mengingatkan warga untuk selalu menjaga dengan baik dokumen-dokumen berharga milik mereka.(dp)







