Polres Kobar – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan press release pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan yang terjadi pada Sabtu (13/6/2026) di Desa Karang Mulya, Kec. Pangkalan Banteng, Kab. Kobar, Prov. Kalteng.
Dalam keterangan press releasenya, Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., menjelaskan bahwa kejadian bermula pada pukul 18.30 WIB.
“Saat korban yakni SI (28) sedang mempersiapkan dagangannya, tiba – tiba datang pelaku yakni SR (37) yang langsung memukul bahu korban berkali – kali dengan menggunakan sebuah batang kayu bulat sepanjang 75 cm,” beber Kapolres.
Tidak berhenti sampai disitu, lanjut Kapolres, pelaku langsung menyiramkan BBM jenis pertalite yang telah dibawa oleh pelaku ke kepala korban hingga membasahi seuruh tubuh korban dan langsung menyulutkan api ke pada korban hingga membakar seluruh tubuh korban dan pelaku langsung melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka bakar dan sempat dilarikan ke rumah sakit namun akhirnya meninggal dunia pada Senin (22/6/2026) pagi.
Berdasarkan keterangan saksi – saksi, bahwa antara pelaku maupun korban tidak ada keterikatan hubungan suami isteri baik secara sah maupun siri.
“Untuk motif pelaku melakukan pembakaran tersebut karena cemburu melihat korban berboncengan sepeda motor dengan pria lain,” tambah Kapolres.
Guna mempertanggungjwabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 469 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2003 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.






