KAPUAS – Mengantisipasi datangnya musim kemarau serta potensi kebakaran hutan dan lahan, personel Polsek Kapuas Barat turun langsung ke lapangan untuk melaksanakan sosialisasi dan imbauan pencegahan Karhutla di wilayah Kecamatan Kapuas Barat, Minggu (14/06/2026).
Dalam kegiatan tersebut, personel menyambangi pemukiman warga, area perkebunan, dan lahan pertanian guna membentangkan spanduk larangan serta membagikan maklumat terkait sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan dengan sengaja.
Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menjelaskan bahwa langkah preventif (pencegahan) ini sangat penting dilakukan sejak dini demi menyelamatkan ekosistem dan kesehatan masyarakat dari bahaya kabut asap.
“Kami dari Polsek Kapuas Barat terus konsisten mengedukasi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Kesadaran bersama adalah kunci utama. Kami juga mengingatkan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan secara sengaja memiliki konsekuensi hukum dan sanksi pidana yang sangat tegas,” ujar Ipda Siswono Tri Soemantri.
Beliau juga mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh adat, dan pemuda di Kecamatan Kapuas Barat untuk saling mengingatkan dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila melihat adanya titik api atau aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan.
Melalui edukasi yang dilakukan secara humanis ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Kapuas Barat dapat lebih bijak dalam mengelola lahan demi menjaga kelestarian lingkungan hidup bersama.(Rnd)








