Kapuas – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), personel Polsek Kapuas Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya serta dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan, terutama pada musim kemarau.Minggu (07/06/2026)
Dalam sosialisasi tersebut, personel Polsek Kapuas Barat menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain dapat menimbulkan pencemaran udara dan merusak lingkungan, tindakan pembakaran lahan juga berpotensi menyebabkan kebakaran yang meluas dan sulit dikendalikan sehingga dapat merugikan banyak pihak.
Petugas juga menjelaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla dengan menggunakan metode pembukaan lahan yang ramah lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan titik api atau indikasi terjadinya kebakaran.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polsek Kapuas Barat berharap terjalin kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Dengan meningkatnya kesadaran dan kepedulian masyarakat, diharapkan situasi wilayah Kecamatan Kapuas Barat tetap aman, sehat, dan terbebas dari bencana karhutla.(eyn)





