KAPUAS – Personel Polsek Kapuas Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Pada Sabtu (06/06/2026), jajaran Polsek Kapuas Barat secara aktif melayani warga Kelurahan Mandomai yang terfokus pada penerimaan serta pengurusan permohonan Surat Izin Keramaian (SIK) dan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).
Pelayanan yang berlangsung humanis dan transparan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan untuk berbagai keperluan resmi maupun kegiatan kemasyarakatan.
Kapolres Kapuas melalui Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menegaskan bahwa pelayanan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk selalu hadir di tengah masyarakat dan memberikan kemudahan akses pelayanan publik.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan tanpa berbelit-belit. Baik itu pengurusan SIK untuk kegiatan warga agar berjalan aman dan tertib, maupun SKTLK bagi warga yang kehilangan dokumen pentingnya. Semua kami layani dengan transparansi penuh,” ujar Ipda Siswono Tri Soemantri.
Kapolsek juga mengimbau kepada warga Kelurahan Mandomai dan sekitarnya agar tidak ragu untuk datang ke Mapolsek jika memerlukan bantuan administrasi maupun kedinasan lainnya.
Dengan adanya pelayanan yang sigap dan ramah ini, diharapkan kedekatan antara Polri dan masyarakat di wilayah hukum Polsek Kapuas Barat dapat terus terjalin dengan erat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(Ttr)







