Wujud Pelayanan Prima, Polsek Kapuas Barat Berikan Kemudahan Pengurusan SKTLK bagi Warga Desa Pantai

oleh -42 Dilihat
banner 468x60

KAPUAS – Berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel, personel Polsek Kapuas Barat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam administrasi penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK). Pada Kamis (04/06/2026), pelayanan humanis ini diberikan secara langsung kepada warga Desa Pantai yang datang ke Mapolsek Kapuas Barat.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk selalu hadir sebagai pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat, khususnya dalam mempermudah pengurusan dokumen penting yang hilang.

banner 336x280

Komitmen Pelayanan Tanpa Pungutan Liar
Kapolres Kapuas melalui Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan SKTLK di Polsek Kapuas Barat dipastikan berjalan dengan cepat dan tanpa dipungut biaya apa pun alias gratis.

“Pelayanan penerbitan SKTLK ini kami berikan dengan mengutamakan keramahan dan kecepatan proses, sehingga warga dari Desa Pantai tidak perlu menunggu lama. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan hak pelayanan yang mudah, nyaman, dan bersih dari pungutan liar (pungli),” ujar Ipda Siswono Tri Soemantri.

Dalam kesempatan tersebut, personel yang bertugas juga memberikan edukasi kepada warga mengenai kelengkapan berkas pendukung yang diperlukan untuk menerbitkan dokumen kehilangan, seperti kartu identitas atau fotokopi dokumen yang hilang jika ada.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kapuas Barat, jika kehilangan surat atau dokumen berharga, jangan ragu untuk segera melapor ke Polsek. Kami siap melayani dengan sepenuh hati demi kemudahan urusan administrasi masyarakat,” pungkas Kapolsek.(dp)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.