KAPUAS BARAT – Sebagai langkah antisipasi dini terhadap munculnya titik api di wilayah hukumnya, Polsek Kapuas Barat melaksanakan sosialisasi dan himbauan terkait pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada Kamis, 30 April 2026.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., dengan menyasar para petani, pekebun, serta warga yang tinggal di area rawan kebakaran. Personel di lapangan bergerak aktif dengan membentangkan spanduk serta membagikan selebaran berisi informasi mengenai dampak buruk dan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran lahan.
Dalam himbauannya, Kapolsek menekankan beberapa poin krusial kepada masyarakat:
Larangan Membakar Lahan: Mengajak warga untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, terutama saat memasuki musim kemarau atau cuaca panas ekstrem.
Dampak Kesehatan dan Lingkungan: Mengedukasi masyarakat mengenai bahaya kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan pernapasan serta merusak ekosistem hutan.
Sanksi Hukum: Memberikan peringatan tegas mengenai ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pelaporan Cepat: Menghimbau warga agar segera melapor ke pihak kepolisian atau instansi terkait jika melihat adanya titik api agar dapat segera dipadamkan sebelum meluas.
Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menyatakan bahwa kerjasama masyarakat adalah kunci utama dalam mencegah bencana kabut asap.
“Kami tidak bosan-bosannya turun ke lapangan untuk mengingatkan masyarakat. Menjaga alam adalah tanggung jawab kita bersama. Jangan sampai keinginan sesaat untuk membuka lahan dengan cara dibakar berdampak luas pada kesehatan anak cucu kita dan memicu sanksi hukum,” tegas Ipda Siswono Tri Soemantri.
Kegiatan sosialisasi ini berjalan lancar dengan respon positif dari warga yang berkomitmen untuk bersama-sama menjaga wilayah Kapuas Barat tetap bersih dari asap dan kebakaran lahan.(Rnd)









