Sukamara – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), personel Polisi Masyarakat (Polmas) Perairan dari Polres Sukamara активно memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif guna meminimalisir potensi terjadinya karhutla yang dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, serta berdampak pada aktivitas masyarakat. Dalam pelaksanaannya, personel menyambangi warga di sekitar wilayah perairan dan pemukiman untuk memberikan edukasi secara langsung.
Petugas menjelaskan bahwa membuka lahan dengan cara dibakar dapat menyebabkan kebakaran meluas yang sulit dikendalikan, terutama saat musim kemarau. Selain itu, asap yang ditimbulkan juga berpotensi menyebabkan gangguan pernapasan serta menurunkan kualitas udara.
Masyarakat diimbau untuk menggunakan metode yang lebih aman dan ramah lingkungan dalam membuka lahan, serta selalu waspada terhadap potensi kebakaran di lingkungan sekitar. Petugas juga mengingatkan agar tidak membuang puntung rokok sembarangan yang dapat memicu terjadinya kebakaran.
Selain itu, Polmas Perairan menegaskan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sukamara.







