TEWENEWS, KUALA KAPUAS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas meminta Pemerintah Desa (Pemdes) di wilayah Kecamatan Timpah untuk segera memverifikasi data penduduk yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik (KTP El).
Karena, berdasarkan data DP4 Pilkada 2024, terdapat 1.493 penduduk di Kecamatan Timpah yang belum melakukan perekaman KTP El.
Kepala Disdukcapil Kapuas, Jaya, melalui Plt. Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Solikin, menjelaskan bahwa data tersebut sudah dirinci per desa.
“Kami telah menyampaikan rincian data by name by address kepada setiap Kepala Desa di wilayah Kecamatan Timpah,” ujarnya, Selasa (6/8/2024).
Para Kepala Desa diharapkan segera melakukan verifikasi data penduduk yang belum merekam KTP El dan melaporkan hasil verifikasi tersebut kepada Disdukcapil, khususnya untuk penduduk yang tidak diketahui atau tidak ada orangnya.
“Bagi warga masyarakat yang akan melakukan perekaman KTP El serta pembuatan dan update Kartu Keluarga (KK), diharapkan untuk membawa KK atau fotokopi KK sebagai persyaratan,” ucapnya.
Mengingat, saat ini Tim Jemput Bola Disdukcapil Kabupaten Kapuas sedang melakukan pelayanan di wilayah Kecamatan Timpah







