Polres Sukamara — Personel Polsek Permata Kecubung menggelar sosialisasi mengenai larangan praktik pungutan liar (pungli) kepada masyarakat setempat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya pungli dan pentingnya melaporkan jika menemui tindakan yang melanggar hukum tersebut.
Kapolsek Permata Kecubung IPDA Ahmad Zaenal dalam sambutannya menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas pungli di wilayah hukum mereka. “Pungli tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak citra institusi kepolisian. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap praktik pungli dan mendorong masyarakat untuk turut serta dalam upaya ini,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, polisi juga memberikan penjelasan mengenai jenis-jenis pungli dan langkah-langkah yang dapat diambil jika warga menemukan kasus pungli. Selain itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap kejadian pungli melalui kanal pengaduan yang telah disediakan oleh kepolisian.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, yang berharap langkah ini dapat meningkatkan transparansi dan keadilan di lingkungan mereka. Polisi juga menyediakan brosur dan materi edukasi untuk memperluas jangkauan informasi mengenai pungli.
Dengan upaya ini, diharapkan dapat terwujud lingkungan yang bebas dari pungli dan terjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat di wilayah Permata Kecubung. (HMS)







