KAPUAS BARAT – Polsek Kapuas Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan transparan kepada masyarakat. Pada Selasa (30/6/2026), personel piket fungsi Polsek Kapuas Barat memberikan pelayanan administrasi berupa pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) kepada warga yang datang ke Mapolsek.
Pelayanan yang diberikan meliputi pembuatan surat kehilangan dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga, hingga buku tabungan. Petugas dengan sigap dan ramah memproses permohonan warga tanpa dipungut biaya alias gratis, selama persyaratan yang dibawa oleh pemohon sudah lengkap.
Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menyampaikan bahwa pelayanan administrasi ini merupakan bagian dari salah satu tugas pokok kepolisian dalam melayani masyarakat dengan tulus dan profesional.
“Kami selalu menekankan kepada personel piket agar menyambut masyarakat dengan senyum, sapa, dan salam. Pembuatan SKTLK ini kami pastikan berjalan dengan cepat, mudah, dan tanpa berbelit-belit, sebagai wujud pelayanan prima Polri kepada warga Kecamatan Kapuas Barat,” ujar Ipda Siswono Tri Soemantri.(dp)


