Kapolsek Murung Hadiri Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya No. 6 Tahun 2021 Di Kantor Kecamatan

oleh -197 Dilihat
banner 468x60

Polres Murung Raya – Kapolsek Murung Ipda Catur Iga Akbar I., S.H menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan daerah Kabupaten Murung Raya No.6 Tahun 2021 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa di Aula Balairung Abdi Praja Kantor Kecamatan Murung Jl. Makam Pahlawan No. 71 Puruk Cahu, Kel. Beriwit Kec. Murung, Kab. Murung Raya, Prov. Kalteng, Senin (26/8/2024) pukul 09.30 WIB.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Sekcam Murung Defrianton, S.H., Kasi Pembangunan Chandra, S.E.,M.M., Kasi Pemerintahan Kec. Murung Hj. Pitriya, Dinas BPMD Kab. Murung Raya, Kabag Hukum Noprian J. dan anggota BPD Sekecamatan Murung.

banner 336x280

Sekcam Murung Defrianto menjelaskan 0eraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya Nomor 6 Tahun 2021 tentang tentang Administrasi Pemerintahan Desa kepada para peserta dan undangan.

Pada kesempatan itu juga Kapolsek Murung Ipda Catur berpesan dan mengajak untuk seluruh peserta kegiatan untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban jelang tahapan Pilkada 2024 dan dalam setiap kegiatan masyarakat dan ditiap desannya masing-masing.

“Menjelang Pilkada 2024 ini kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga persatuan dan kesatuan demi terciptanya Pilkada berjalan dengan damai serta lancar di wilayah hukum Polsek Murung pada saat pelaksanannya nanti sehingga masyarakat berperan aktif dapat membantu pihak kepolisian khususnya Polsek Murung untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas,” pesan Kapolsek. (hms)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.