Buntok – Kepolisian Resor Barito Selatan, Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengamankan terduga pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Desa Pamangka yang disampaikan pada Press Release di Aula Restoratif Justice, Jumat (28/8/2026) sore.
Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K., M.H. didampingi Kasatreskrim AKP Rahmad Tuah, S.H., Kasiwas AKP Syaddi Anata mengatakan, terduga pelaku
Satu orang Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) inisial V (15) ditangkap karena diduga menjadi pelaku pembakaran lahan di Wilayah Desa Pamangka, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan.
Dalam kronologinya pada hari kamis tanggal 27 Agustus 2026 Skj 23.00 WIB, ada terjadi Kebakaran Lahan di sekitar Desa Pamangka dengan luas dampak akibat kebakaran kurang lebih 5 (lima) hektar, kebakaran lahan tersebut terjadi di lahan milik H. RAPII (Alm) yang mana di lahan tersebut ada terdapat jenis tanaman pohon karet dan sebagian semak belukar, pada saat itu masyarakat sekitar Desa Pamangka melakukan pemadaman dengan cara manual dan ketika sedang melakukan pemadaman ada saksi – saksi yang melihat orang tidak dikenal berada tidak jauh dari lokasi kebakaran berada di pinggir hutan yang masih belum terbakar, merasa curiga saksi langsung dengan spontan memanggil orang tak dikenal tersebut, kemudian terduga pelaku mencoba melarikan diri dan melempar korek mancis warna biru. Dari keterangan terduga pelaku, sebelumnya pelaku sudah melakukan aksi membakar di dua lokasi dititik berbeda.
Pasal yang di sangkakan Pasal 78 Ayat (3) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan Denda paling banyak Rp.5.000.000.000 (lima milyar rupiah).
“Kami masih selidiki kemungkinan ada aktor intelektual di balik peristiwa tersebut”, ujarnya.
Penyidik Polres Barsel masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kronologi kejadian secara utuh serta keterlibatan pihak yang diamankan.
Di tengah tingginya risiko kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau, masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan. Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar jangan membuka lahan dengan cara membakar.
Selanjutnya apabila Warga menemukan pelaku pembakaran hutan dan lahan, agar segera menghubungi call center 110.(Humas)







