Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan dan Sanksi Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan

oleh
banner 468x60

Sampit – Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan di kawasan Ikon Jelawat Sampit, Senin (19/10/2026).

Kegiatan dilaksanakan oleh personel piket Regu SPK III dengan menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat serta memasang pamflet maklumat sebagai bentuk edukasi dan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

banner 336x280

Dalam kegiatan tersebut, personel mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat memicu terjadinya Karhutla dan menimbulkan dampak bagi lingkungan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat apabila menemukan kebakaran hutan dan lahan.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kapolsek KP. Mentaya IPDA Ahmad Zaenal menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tata cara membuka lahan yang baik dan benar serta memberikan pengetahuan tentang larangan dan ancaman sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Melalui kegiatan ini, Polsek KP. Mentaya berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mencegah Karhutla dan turut berperan aktif menjaga lingkungan agar tetap aman dan terhindar dari kebakaran.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif tanpa adanya gangguan kamtibmas.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.