Sampit – Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan sosialisasi layanan Call Center 110 kepada masyarakat di kawasan Ikon Jelawat Sampit, Senin (19/10/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek KP. Mentaya menyampaikan bahwa Polri telah menyediakan layanan Call Center 110 sebagai hotline darurat yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan kejadian maupun gangguan kamtibmas.
Masyarakat juga diimbau agar segera menghubungi Call Center 110 apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminalitas, seperti aksi premanisme, pencurian, penyalahgunaan narkoba, maupun kejadian lain yang membutuhkan kehadiran pihak kepolisian, termasuk kecelakaan lalu lintas.
Kapolres Kotawaringin Timur melalui Kapolsek KP. Mentaya IPDA Ahmad Zaenal menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya kepolisian untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendorong partisipasi aktif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif serta tidak ditemukan gangguan kamtibmas.
Melalui sosialisasi ini, Polsek KP. Mentaya berharap masyarakat semakin memahami manfaat layanan Call Center 110 dan tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.


