Kuala Kurun – Satreskrim Polres Gunung Mas mengungkap dugaan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi DA 5541 AS dan uang tunai Rp380 juta di Toko HJ. Murah, Jalan Sangkurun, Kelurahan Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, dan dilaporkan oleh pemilik toko pada 24 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian diketahui setelah memeriksa rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan seorang anak masuk ke dalam rumah membawa tas berisi uang, kemudian mengambil helm dan sepeda motor sebelum meninggalkan lokasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Satreskrim Polres Gunung Mas melakukan penyelidikan, termasuk menelusuri informasi melalui media sosial. Dari hasil pengumpulan bahan keterangan, petugas memperoleh informasi keberadaan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Pada tanggal 24 oktober 2026 , Polres Gunung Mas kemudian berkoordinasi dengan Unit Opsnal Polres Kapuas. Melalui kerja sama tersebut, ABH berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Kapuas untuk kepentingan penanganan perkara lebih lanjut.
Petugas gabungan selanjutnya mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut di kediaman orang tua ABH di Kecamatan Selat. Barang bukti yang ditemukan meliputi satu unit Honda Beat beserta STNK, uang tunai Rp52.450.000, beberapa perhiasan emas, serta satu unit iPhone 17 Pro Max.
Selain itu, polisi turut mengamankan dokumen surat pernyataan tanah, kuitansi jual beli tanah dan bangunan, jam tangan, kacamata, power bank, dompet, pakaian, sandal, topi, dan helm. Seluruh barang tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara.
Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Agung Gunawan Putra, S.T.K., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., mewakili Kapolres AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat dan koordinasi lintas wilayah.
“Polres Gunung Mas berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional. Kami mengapresiasi koordinasi dengan Polres Kapuas dalam pengungkapan perkara ini. Penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan tetap memperhatikan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos., minggu (8/11/2026) pagi.
Polres Gunung Mas mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga rumah, tempat usaha, serta barang berharga. Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pengingat pentingnya kepedulian bersama terhadap keamanan lingkungan. (sp)





