7 November 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika di Desa Tumbang Bai, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Jumat (6/11/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria beserta dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,37 gram.
Operasi penindakan berada di bawah kendali Kasat Resnarkoba Polres Seruyan AKP Adhy Heriyanto, S.H., M.M. Pengungkapan dilakukan setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Petugas kemudian mengamankan dua pria berinisial GR (27) dan MHM alias Dadung (24) di sekitar dermaga penyeberangan Desa Tumbang Bai. Sebelum melakukan penggeledahan, petugas menunjukkan surat perintah tugas. Pemeriksaan selanjutnya dilakukan dengan disaksikan dua orang saksi, yakni Eson dan David Afrianto.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 11,37 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam dua tisu yang disimpan dalam kotak rokok Clik Cola dan sebelumnya dibuang oleh salah satu pria yang diamankan. Petugas turut menyita dua unit telepon genggam merek Oppo A5s dan Samsung Galaxy A04 serta satu unit sepeda motor Honda CRF 150 L warna hitam tanpa pelat nomor.
Kasi Humas Polres Seruyan AIPDA Ronny membenarkan pengungkapan perkara tersebut. Ia menyampaikan bahwa penindakan merupakan tindak lanjut atas informasi yang diterima petugas dan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan serta pendalaman.
“Benar, Satresnarkoba Polres Seruyan telah mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika di Desa Tumbang Bai. Dua orang telah diamankan bersama barang bukti dua paket diduga sabu dengan berat bruto 11,37 gram. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan,” ujar AIPDA Ronny.
Kedua pria beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Seruyan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak serta mengembangkan informasi terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.









