Kuala Kurun – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas bersama Polsek Manuhing mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial (TR) beserta 26 paket kristal yang diduga sabu.
Penindakan berlangsung pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah pondok di Jalan Trobosan Desa Bereng Jun–Taringen, Kecamatan Manuhing. Pengungkapan ini berawal dari pengembangan perkara oleh Satnarkoba Polres Gunung Mas yang kemudian ditindaklanjuti bersama Polsek Manuhing.
Kegiatan tersebut melibatkan personel Polsek Manuhing yang dipimpin Kapolsek Manuhing Iptu Teguh Triyono, S.H., M.M., bersama anggota Satresnarkoba Polres Gunung Mas. Setelah terduga diamankan, petugas melakukan penggeledahan di lokasi dengan disaksikan sejumlah saksi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas selempang berwarna hijau merek Peacock. Di dalam tas tersebut terdapat kantong plastik berisi 26 paket plastik klip dengan kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Hasil penimbangan menunjukkan berat kotor 29,42 gram dan berat bersih 25,37 gram.
Selain paket yang diduga sabu, petugas turut mengamankan satu bundelan plastik klip, tujuh plastik klip pembungkus, lima lembar tisu putih, satu sendok modifikasi dari sedotan, serta satu unit timbangan digital warna hitam merek Pocket Scale. Barang-barang tersebut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp16.000.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika serta satu unit telepon genggam merek Vivo 1910 warna Aqua Blue. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya dibawa bersama terduga ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., CPHR., mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan perkara dan kerja sama antara Polsek Manuhing dengan Satresnarkoba Polres Gunung Mas.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk sinergi antar satuan dalam menindaklanjuti dugaan peredaran narkotika. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dan kerja sama personel di lapangan. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” ujar Kasat Resnarkoba saat di konfirmasi PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos., Kamis (5/11/2026) pagi.
Atas perkara tersebut, terduga disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. Penyidik masih melanjutkan proses penanganan perkara serta mendalami keterkaitan terduga dengan barang bukti yang telah diamankan.
Polres Gunung Mas menegaskan komitmennya dalam mendukung Program Prioritas Kapolri “Polisi Bersama Masyarakat”, khususnya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Masyarakat diharapkan terus bersinergi dengan kepolisian agar upaya pencegahan dan penindakan dapat berjalan optimal demi melindungi generasi muda serta menjaga Kabupaten Gunung Mas dari bahaya narkoba. (sp)







