SAMPIT – Jajaran Polsek Cempaga, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R (45) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W, S.H.,S.I.K,.M.M melalui Kasi Humas IPTU Edi Walujo menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut Km 40, Desa Jemaras. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku yang saat itu berada di dalam kamar rumahnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat setempat dan warga, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,70 gram. Petugas juga menyita tas kecil hitam, plastik klip, potongan sedotan, satu unit ponsel Redmi berwarna biru, serta uang tunai Rp350 ribu. Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Cempaga untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Kotim dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian menjaga keamanan lingkungan.(hms)





