Polres Barsel Kembali Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Di Alfamart Kaladan

oleh
banner 468x60

Buntok – Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian sebuah satu unit Motor milik Pegawai Alfamart Kaladan, bertempat di Mako Samapta, Jalan Tugu, Kamis (5/11/2026) pagi.

Satreskrim Polres Barsel yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Rahmad Tuah, S.H., M.M., bersama personel Unit Resmob berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Alfamart Kaladan, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan.

banner 336x280

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (4/11/2026) pagi tersebut dilakukan terhadap seorang wanita yang merupakan sebagai asisten rumah tangga berinisial “MH” (26) warga Desa Danau Ganting, Kabupaten Barito Selatan.

Kapolres Barito Selatan AKBP Eko Mardianto, S.I.K., M.H., menjelaskan tindak pidana pencurian tersebut terjadi di halaman parkir sebuah Minimarket Alfamart di Jalan Kaladan tempat kerja korban berinisial R (19), yang beralamat di Buntok, Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan.
Saat itu, korban membawa motor ibunya karena motor korban sedang rusak, kemudian sampainya di tempat kerja korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman depan tempat kerja dan tidak sengaja meninggalkan kunci motor yang masih menempel di motornya.

Selanjutnya, korban masuk ke dalam toko untuk bekerja bersama rekan kerjanya.
Pada siang hari, korban masih melihat sepeda motor tersebut terparkir di tempat semula. Namun, pada sore hari saat korban hendak meminjamkan motornya kepada temannya, kendaraan tersebut tidak ada di parkiran depan. Kendaraan yang hilang berupa 1 unit motor merek Yamaha PCX warna Hitam, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai 30 juta Rupiah.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim gabungan akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang saat ini sedang menjalani Proses penyelidikan di Satreskrim Polres Barsel terkait tindak pidana tersebut.

Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha PCX warna hitam, 1 lembar STNK, serta Baju yang dipakai Pelaku yaitu satu Daster Panjang dan sebuah flasdisk yang berisi rekaman CCTV sebagai bukti pencurian.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polres Barsel juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor, dengan memarkirkan kendaraan di tempat aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak terkunci.

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitarnya diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.(Humas)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.