Sampit – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan sosialisasi mengenai larangan serta sanksi pidana dan denda bagi pelaku Karhutla di kawasan Icon Jelawat dan Pasar Berdikari Sampit, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan tersebut menyasar masyarakat dan para pengunjung di kedua lokasi. Personel memberikan edukasi secara langsung mengenai bahaya pembakaran hutan dan lahan serta konsekuensi hukum bagi pelanggarnya.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek KP. Mentaya IPDA Ahmad Zaenal menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya Karhutla dan pentingnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, anggota Polsek KP. Mentaya menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: MAK/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan. Masyarakat diimbau agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat memicu kebakaran serta menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk memahami cara membuka lahan yang baik dan benar tanpa menggunakan metode pembakaran. Apabila menemukan kejadian Karhutla, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
Melalui kegiatan ini, Polsek KP. Mentaya berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga dapat bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla dan menjaga lingkungan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.






