Upaya menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan Polsek Danau Sembuluh melalui pendekatan langsung kepada masyarakat. Bhabinkamtibmas Desa Telaga Pulang, BRIPKA Sufebrin Andy Sianipar, melaksanakan sambang sekaligus sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan membakar hutan dan lahan di Desa Telaga Pulang, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Minggu (18/10/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut difokuskan pada penyampaian imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Sosialisasi ini menjadi langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran warga terhadap bahaya kebakaran yang dapat meluas dan berdampak pada lingkungan maupun aktivitas masyarakat.
Dalam kegiatan sambang, BRIPKA Sufebrin Andy Sianipar juga mengajak warga untuk turut menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan. Informasi yang disampaikan sejak dini dapat membantu petugas melakukan pengecekan dan penanganan lebih cepat.
Kapolsek Danau Sembuluh, IPTU Rakhmat Effendi, S.H., menegaskan bahwa pencegahan Karhutla memerlukan kepedulian bersama, terutama dalam membangun kebiasaan mengelola lahan tanpa membakar.
“Kami mengajak masyarakat Desa Telaga Pulang untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak membakar hutan maupun lahan. Patuhi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah dan segera laporkan apabila menemukan titik api agar dapat ditindaklanjuti sedini mungkin. Pencegahan akan lebih efektif apabila masyarakat ikut berperan aktif,” ujar IPTU Rakhmat Effendi.
Melalui kegiatan ini, Polsek Danau Sembuluh terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam pencegahan Karhutla. Kesadaran untuk tidak membakar lahan serta kepedulian melaporkan potensi kebakaran diharapkan dapat membantu menjaga lingkungan Desa Telaga Pulang dari ancaman kebakaran.







