Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Bhabinkamtibmas Polsek Antang Kalang Gencarkan Sosialisasi Bahaya dan Sanksi Pidana Karhutla

oleh
banner 468x60

KOTAWARINGIN TIMUR – Langkah tegas dan masif terus dilakukan jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dalam upaya mengantisipasi bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Melalui Bhabinkamtibmas, kepolisian gencar memberikan sosialisasi dan edukasi hukum langsung kepada warga.
Kegiatan edukasi ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Beringin Agung, Bripda Septrianus Tedy, di Desa Beringin Agung, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Jumat (16/10/2026) siang sekira pukul 11.00 WIB.
Dalam sosialisasi tersebut, Bripda Septrianus Tedy mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara membakar. Selain merusak ekosistem dan memicu polusi udara yang berbahaya bagi kesehatan, pembakaran hutan dan lahan memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat.
“Kami mengingatkan masyarakat bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat sanksi pidana penjara hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Aturan ini sebagaimana diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, serta KUHP,” tegas Polres Kotim dalam laporan resminya.
Selain menyampaikan ancaman sanksi hukum, Bhabinkamtibmas juga mengajak warga untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan sekitar. Jika masyarakat menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan, diimbau untuk segera melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas, ketua RT setempat, maupun instansi terkait agar dapat segera ditangani.
Seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif, serta mendapat respon positif dari warga Desa Beringin Agung.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.