Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan dan Sanksi Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan

oleh
banner 468x60

Sampit – Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Pelabuhan Sampit, Selasa (13/10/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh personel piket Regu SPK III dengan menyasar masyarakat dan pekerja Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM). Sosialisasi dilakukan melalui pemasangan pamflet maklumat serta penyampaian imbauan Kamtibmas terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar.

banner 336x280

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek KP. Mentaya IPDA Ahmad Zaenal, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya Karhutla serta konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Personel juga mengimbau masyarakat agar membuka lahan dengan cara yang baik dan benar tanpa melakukan pembakaran. Masyarakat yang menemukan kejadian Karhutla diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

Melalui kegiatan ini, Polsek KP. Mentaya mengajak seluruh masyarakat, termasuk para pekerja dan pendatang yang beraktivitas di kawasan pelabuhan, untuk berperan aktif dalam mencegah Karhutla serta menjaga kelestarian lingkungan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif, tanpa adanya gangguan Kamtibmas.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.