Kapuas – Satlantas Polres Kapuas terus meningkatkan kegiatan penertiban lalu lintas guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Kapuas.
Pada Rabu (7/10/2026) mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai, personel Satlantas Polres Kapuas melaksanakan penindakan melalui hunting system terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran, khususnya aksi balap liar, berkendara secara ugal-ugalan serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong/modifikasi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kaurbinopsnal Satlantas, Kanit Gakkum Satlantas bersama personel Satlantas Polres Kapuas dengan menyasar sejumlah wilayah hukum Polres Kapuas.
Kasatlantas Polres Kapuas AKP Aries Gunawan, S.H., M.M. mengatakan, penindakan dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus memberikan efek jera kepada para pelanggar yang berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Penindakan ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi sebagai upaya menciptakan kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan bersama,” ujar AKP Aries.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menindak 23 pelanggar yang terlibat dalam pelanggaran lalu lintas, termasuk aksi balap liar, berkendara ugal-ugalan serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Satlantas Polres Kapuas menegaskan akan terus melakukan kegiatan penertiban secara berkala guna mewujudkan wilayah hukum Polres Kapuas yang aman, tertib dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
“Harapan kami, tidak ada lagi aksi balap liar, kendaraan yang digunakan secara ugal-ugalan maupun knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” tambahnya.
Kegiatan berlangsung aman, lancar dan kondusif. Satlantas Polres Kapuas juga mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara, untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama dalam berkendara.









