Polres Barsel – Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Selatan, Polda Kalteng kembali berhasil mengungkap tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yaitu Seorang laki-laki Pegawai Negeri Sipil yang berdinas di Inspektorat Kab. Barito Timur, berinisial “M” (49).
Kemudian saat ini Pelaku dibawah ke Polda Kalimantan Tengah dalam Konferensi Pers Penanganan Tindak Pidana Karhutla Polda Kalteng Periode 1 Minggu Terakhir yang dipimpin Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., bersama PJU Polda Kalteng, Senin (28/9/2026) siang.
Kronologi Kejadian sebagai berikut, Pada hari Minggu 16 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Desa Rampa Mea RT. 004RW.001, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, telah terjadi dugaan tindak pidana yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang diduga dilakukan oleh sodara “M”.
Dengan barang bukti berupa satu buah pemantik api gas warna orange merk huitech dan enam bungkus yg berisikan, ranting, tanah, abu, dan batang sisa kebakaran hutan dan lahan.
Bahwa berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan awal, pada waktu dan tempat tersebut diduga telah terjadi kegiatan pembakaran yang mengakibatkan api merambat dan membakar lahan milik warga di sekitar lokasi kejadian dengan luas areal yang terdampak kurang lebih enam hektare, kebakaran tersebut berlangsung hingga dilakukan upaya pemadaman oleh masyarakat dan pihak terkait, dan api baru dapat dipadamkan pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2026.
Dengan adanya kebakaran tersebut mengakibatkan dampak kabut asap serta terpantau adanya titik panas (hotspot), Selanjutnya, atas adanya kejadian kebakaran lahan tersebut, pihak Kepolisian Resor Barito Selatan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mengetahui penyebab kebakaran,sumber titik api, serta pihak yang bertanggungjawab atas terjadinya kebakaran tersebut.
Pelaku terjerat Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dan/atau Pasal311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023tentang KUHPidana, yang berbunyi;
“Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran,ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau Barang, dipidana dengan pidana paling lama 9 (sembilan) tahun.”(Humas)


