Kurun – Satbinmas Polres Gunung Mas bersama Bhabinkamtibmas Polsek jajaran melaksanakan sosialisasi dan pembinaan masyarakat serta penyuluhan (Binluh) mengenai larangan membakar hutan dan lahan kepada jemaat gereja yang melaksanakan ibadah Minggu di wilayah hukum Polres Gunung Mas, Minggu (27/9/2026) pukul 08.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, personel menyampaikan informasi mengenai bahaya pembakaran hutan dan lahan serta mengajak jemaat untuk menjaga kondisi lingkungan. Pesan pencegahan disampaikan melalui kegiatan ibadah agar informasi dapat diterima secara langsung oleh masyarakat di lingkungan masing-masing.
Satbinmas dan Bhabinkamtibmas memberikan imbauan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Pendekatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesadaran warga terhadap risiko kebakaran yang dapat berdampak pada lingkungan dan masyarakat.
Selain penyampaian secara langsung, personel juga menggunakan Maklumat Kapolda Kalteng dan spanduk larangan membakar hutan dan lahan sebagai sarana pendukung sosialisasi. Materi tersebut digunakan untuk memperjelas pesan pencegahan yang disampaikan kepada jemaat.
Kegiatan dilaksanakan pada gereja-gereja yang melaksanakan ibadah Minggu di wilayah hukum Polres Gunung Mas. Keterlibatan personel Satbinmas dan Polsek jajaran menunjukkan bahwa edukasi pencegahan Karhutla dilakukan melalui jaringan pembinaan masyarakat di berbagai wilayah.
Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., menyampaikan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan masyarakat. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak membuka lahan melalui pembakaran. Kepolisian akan terus memberikan edukasi dan membangun komunikasi dengan warga agar potensi Karhutla dapat dicegah sejak dini,” ujar Kapolres Gunung Mas.
Dalam penyampaian tersebut, masyarakat juga diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan munculnya titik api. Informasi mengenai kebakaran yang diketahui lebih awal dapat segera disampaikan kepada petugas untuk ditindaklanjuti.
Kapolres Gunung Mas turut mengajak jemaat agar memanfaatkan layanan kepolisian ketika menemukan indikasi kebakaran. “Apabila menemukan titik api atau kejadian kebakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada petugas atau hubungi layanan 110 agar dapat ditindaklanjuti,” katanya.
Pendekatan melalui tempat ibadah menjadi salah satu sarana komunikasi langsung antara kepolisian dan masyarakat. Selain menyampaikan pesan keamanan lingkungan, kegiatan tersebut memberikan ruang bagi Bhabinkamtibmas untuk membangun hubungan yang lebih dekat dengan warga di wilayah tugasnya.
Sosialisasi larangan Karhutla tersebut menjadi bagian dari langkah preventif Polres Gunung Mas untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan. Melalui edukasi yang dilakukan secara langsung serta dukungan komunikasi dengan warga, kepolisian mendorong pencegahan kebakaran sejak dini dan menguatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan serta kondisi lingkungan di Kabupaten Gunung Mas. (sp)







