Polsek Kapuas Timur – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolsek Kapuas Timur bersama Bhabinkamtibmas Polsek Kapuas Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan pencegahan Karhutla kepada masyarakat, Jumat (25/9/2026).
Kegiatan dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di halaman Masjid Mujahidin Km. 9, Desa Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembukaan atau pengolahan lahan dengan cara membakar. Sosialisasi juga dilakukan melalui pemasangan dan penyampaian isi maklumat kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan terjadinya Karhutla.
Masyarakat diimbau agar dalam mengolah lahan pertanian maupun perkebunan mengutamakan cara yang aman, antara lain dengan bergotong royong, serta tidak melakukan pembukaan atau pengolahan lahan dengan cara membakar.
Petugas juga menyampaikan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan polusi udara, mengganggu kesehatan masyarakat, serta berpotensi merusak lingkungan dan habitat ekosistem.
Dalam sosialisasi tersebut turut disampaikan ketentuan hukum terkait larangan pembakaran lahan, di antaranya Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP, UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Karhutla.
Kapolsek Kapuas Timur IPTU Debiantho, S.H., M.H. melalui kegiatan tersebut mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan meningkatkan kepedulian terhadap pencegahan Karhutla. Upaya pencegahan diharapkan dapat dilakukan sejak dini sehingga potensi kebakaran tidak berkembang dan menimbulkan dampak yang lebih luas.
Kegiatan sosialisasi dan imbauan berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan kondusif.
Kapolsek Kapuas Timur Bersama Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Larangan Karhutla kepada Masyarakat





