Sampit – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kanit Binmas Polsek KP. Mentaya menyampaikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat sebelum pelaksanaan Sholat Jumat di Masjid Kota Al-Madinatul Mubarokah, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 12.15 WIB.
Dalam kesempatan tersebut, Kanit Binmas mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, mengingat dampaknya yang dapat menimbulkan pencemaran udara serta membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Kanit Binmas menegaskan bahwa masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: MAK/1/VII/2026 tentang larangan dan pencegahan Karhutla.
“Diharapkan seluruh masyarakat dapat bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentunya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” disampaikan dalam himbauan tersebut.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek KP. Mentaya Ipda Ahmad Zaenal mengatakan bahwa kegiatan himbauan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya Karhutla sekaligus menjaga situasi Kamtibmas.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif,” ujar Ipda Ahmad Zaenal.
Kegiatan himbauan berlangsung dengan aman dan lancar. Polsek KP. Mentaya juga terus mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan Karhutla.




