KAPUAS – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan Polsek Kapuas Barat dengan memperkuat edukasi langsung kepada masyarakat. Kali ini, Bhabinkamtibmas Desa Sei Kayu BRIPKA MISRANI menyambangi warga di kawasan Jalan Lintas Kapuas–Mandomai, Jalan Desa Sei Kayu RT 05, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Jumat (25/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 09.45 WIB tersebut difokuskan pada sosialisasi dan imbauan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan serta sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan. Penyampaian dilakukan secara langsung kepada warga dan Ketua RT sebagai bagian dari upaya memperluas pesan pencegahan hingga ke lingkungan permukiman.
BRIPKA MISRANI mengajak warga untuk berperan aktif menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Warga juga didorong untuk ikut menyampaikan kembali imbauan tersebut kepada keluarga maupun masyarakat lainnya sehingga kesadaran terhadap bahaya karhutla dapat tumbuh secara bersama-sama.
Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas turut menjelaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan memiliki konsekuensi hukum. Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan menjadi salah satu materi yang disampaikan kepada masyarakat.
Sosialisasi juga memuat ketentuan hukum yang berkaitan dengan larangan pembakaran hutan dan lahan, antara lain ketentuan dalam UU KUHP Tahun 2023, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Kepada warga, petugas mengingatkan bahwa tindakan pembakaran lahan dapat berujung pada proses hukum dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Pesan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif agar masyarakat memahami risiko hukum sebelum melakukan aktivitas pengelolaan lahan.
Pendekatan melalui Ketua RT dan warga dinilai penting karena lingkungan masyarakat menjadi salah satu titik awal dalam membangun kepedulian terhadap pencegahan karhutla. Dengan komunikasi yang dilakukan secara langsung, diharapkan informasi mengenai larangan dan sanksi pembakaran hutan dan lahan dapat diteruskan kepada warga lainnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, lancar dan kondusif. Polsek Kapuas Barat melalui Bhabinkamtibmas Desa Sei Kayu terus mendorong partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla, menjaga lingkungan, serta menciptakan wilayah yang aman dan terbebas dari dampak kebakaran hutan dan lahan.





