KOTIM – Mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Antang Kalang melalui Bhabinkamtibmas Desa Agung Mulya, Aiptu Eko Purnomo, gencar menyambangi warga untuk memberikan sosialisasi serta menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng, Selasa (22/9/2026) siang.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 11.30 WIB di Desa Agung Mulya, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan dampak hukum dari pembakaran lahan.
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Budi Hartono, S. H.,M.H. menegaskan bahwa upaya edukasi dan pencegahan karhutla terus dilakukan secara intensif hingga ke tingkat desa. Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas mengingatkan warga agar tidak membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara dibakar.
”Pembakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan akibat asap, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang berat. Ancaman pidananya bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” imbau Aiptu Eko Purnomo di hadapan warga.
Ancaman sanksi tegas tersebut mengacu pada UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain menyampaikan larangan dan sanksi pidana, petugas juga meminta peran aktif masyarakat. Jika melihat atau menemukan adanya titik api maupun aktivitas pembakaran lahan, warga diimbau untuk segera melapor kepada pihak Polsek Antang Kalang, pengurus RT setempat, atau instansi terkait.
Seluruh rangkaian kegiatan edukasi berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif, serta mendapat respon positif dari warga setempat.





