Kotim – Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan jajaran Polsek Antang Kalang, Polres Kotawaringin Timur. Pada Jumat (18/9/2026), Bhabinkamtibmas Desa Bukit Indah, Brigpol Muhammad Yadi, melaksanakan sosialisasi dan penyampaian imbauan Stop dan Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan kepada Ketua RT 8 Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 10.20 WIB sebagai langkah pencegahan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan.
Dalam kesempatan tersebut, Brigpol Muhammad Yadi menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, termasuk saat membuka lahan untuk kegiatan pertanian maupun perkebunan.
Masyarakat diingatkan bahwa membuka lahan dengan cara dibakar dapat menimbulkan risiko kebakaran yang sulit dikendalikan serta berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat akibat asap yang ditimbulkan.
Selain dampak lingkungan dan kesehatan, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bhabinkamtibmas mengajak Ketua RT 8 untuk turut berperan aktif menyampaikan imbauan tersebut kepada warga di lingkungannya.
Pencegahan Karhutla dinilai membutuhkan kepedulian dan kerja sama seluruh elemen masyarakat agar potensi kebakaran dapat dicegah sejak dini.
“Jangan membuka lahan dengan cara dibakar. Selain dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kesehatan, pembakaran hutan dan lahan juga memiliki konsekuensi hukum,” imbau Brigpol Muhammad Yadi.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga diminta untuk meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan sekitar.
Apabila mengetahui atau menemukan adanya kebakaran hutan dan lahan, warga diimbau segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas, Ketua RT setempat maupun instansi terkait agar dapat segera dilakukan penanganan.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Antang Kalang Iptu Budi Hartono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sosialisasi Karhutla merupakan salah satu langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla. Jangan melakukan pembakaran saat membuka lahan dan segera laporkan apabila melihat adanya titik api atau kebakaran agar dapat ditangani secepatnya,” ujar Kapolsek.
Menurutnya, peran Ketua RT dan tokoh masyarakat sangat penting dalam menyampaikan pesan pencegahan kepada warga, mengingat upaya pengendalian Karhutla membutuhkan keterlibatan bersama.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polsek Antang Kalang berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya Karhutla semakin meningkat.
Dengan kepedulian dan partisipasi masyarakat, potensi kebakaran hutan dan lahan dapat diminimalkan sehingga lingkungan tetap aman dan kondusif.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman dan kondusif.


