Sampit – Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), serta Maklumat Kapolda Kalteng Nomor MAK/1/VII/2026 tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan.
Kegiatan dilaksanakan pada Kamis (17/9/2026) di sekitar Icon Jelawat dan Pelabuhan Pelindo Sampit dengan menyasar masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek KP. Mentaya menyampaikan sosialisasi secara langsung serta melalui pamflet. Masyarakat juga diberikan imbauan kamtibmas agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar yang dapat menimbulkan Karhutla.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek KP. Mentaya IPDA Ahmad Zaenal menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta ancaman pidana bagi pelanggarnya.
“Melalui kegiatan ini kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Apabila menemukan adanya Karhutla, segera melaporkan kepada pihak Kepolisian agar dapat dilakukan penanganan,” ujar Kapolsek KP. Mentaya.
Personel juga memberikan pemahaman mengenai cara membuka lahan yang baik dan benar serta mengingatkan masyarakat, termasuk warga pendatang yang beraktivitas di sekitar kawasan Pelabuhan Sampit, untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla.




