Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

oleh
oleh
?>
banner 468x60

Sampit – Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: MAK/2/VII/2025 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan kepada masyarakat di kawasan Icon Jelawat Sampit, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan anggota Piket Regu SPK II Polsek KP. Mentaya tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), serta mencegah pembukaan lahan dengan cara membakar.

banner 336x280

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan karena dapat menyebabkan Karhutla. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya kebakaran hutan dan lahan.

Petugas turut menempelkan pamflet Maklumat Kapolda Kalteng sebagai sarana penyampaian informasi kepada masyarakat. Selain itu, disampaikan pula informasi mengenai pelaksanaan Operasi Bina Karuna Telabang Tahun 2026 oleh Polda Kalteng.

Polsek KP. Mentaya juga memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya warga yang beraktivitas di kawasan Terminal Kedatangan Penumpang yang sebagian merupakan pendatang, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami cara membuka lahan yang baik dan benar serta mengetahui larangan dan sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

banner 336x280
?>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

?>

No More Posts Available.

No more pages to load.