KOTIM — Jajaran Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) terus konsisten melakukan langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Upaya preventif ini diwujudkan melalui edukasi tatap muka dan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng langsung kepada warga desa.
Pada Rabu (16/9/2026) siang sekitar pukul 10.30 WIB, Bhabinkamtibmas Desa Rantau Tampang, Aipda Saparudin, turun menyambangi warga di Desa Rantau Tampang, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, untuk menyampaikan imbauan terkait larangan pembakaran hutan dan lahan.
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Budi Hartono, S. H.,M.H. menegaskan pentingnya kesadaran bersama dari seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga lingkungan demi menghindari bahaya karhutla.
”Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara dibakar. Selain memicu dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan akibat asap yang ditimbulkan, tindakan membakar lahan juga memiliki sanksi hukuman pidana yang sangat tegas,” tegas Kapolres Kotim melalui Kapolsek Antang Kalang.
Dalam sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan ancaman sanksi pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Hal ini diatur tegas dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, serta ketentuan KUHP.
Masyarakat juga diimbau untuk turut aktif menjaga keamanan lingkungan sekitar. Apabila mengetahui atau menemukan adanya titik api maupun aktivitas pembakaran lahan, warga diharapkan segera melaporkannya ke petugas Polsek Antang Kalang, pengurus RT setempat, atau instansi terkait agar dapat ditangani secara cepat.
Seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi dan edukasi di Desa Rantau Tampang tersebut berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif. (Y_B39)




